Senin, 06 April 2015

Fenomena-Fenomena Pajak di Indonesia


Fenomena Pajak Di Indonesia


Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara setelah devisa. Pajak adalah komponen utama dalam pembiayaan dan pengalokasian dana pembangunan Negara. Pemungutan pajak tanpa balas jasa timbal balik atau kontraprestasi individual oleh pemerintah dan dapat dipaksakan terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh pewajib pajak dijadikan suatu kesempatan bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab melakukan penyalahgunaan dalam pemungutan pajak tersebut. Besarnya nominal pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah mampu membutakan akal pikiran dan hati nurani mereka sehingga mampu melakukan hal-hal yang bukan hanya merugikan rakyat tetapi juga negara demi memperkaya diri mereka sendiri. Terlepas dari pemerintah kita melihat juga adanya masyarakat yang bermasa bodoh dan tidak membayar pajak terhadap penghasilan dan fasilitas yang sudah dinikmatinya.
Padahal, bila dihitung nominal pajak yang tidak dibayarkan pajaknya sangatlah besar dan bisa dibilang sangat membantu pemerintah di dalam mengalokasikan dana tersebut untuk membuat sarana-sarana yang awalnya untuk rakyat itu sendiri. Tapi kembali lagi ke individu yang harus sadar akan pentingnya pajak dan hukum-hukum yang telah mengatur perpajakan di Indonesia. Jika dilihat dan dibandingkan, besarnya pajak di Indonesia masih sangatlah kecil dibandingkan dengan negara lainya. Dapat dilihat jumlah WP yang terdaftar dalam jumlah NPWP yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak selama puluhan tahun hanya mencapai sekitar 3.6 juta. Dengan jumlah WP sebanyak itu, tax ratio pajak di Indonesia sangat kecil bila dibandingkan dengan negara tetangga. Dari jumlah 3.6 jutapun hanya sebagian kecil yang aktif. Dari yang aktifpun hanya sebagian kecil yang membayar pajak. Dari yang membayar pajakpun hanya sebagian kecil yang menghitung dan melaporkan pajaknya secara benar. Sebagian besar negara lain, menetapkan kepada warga negaranya untuk membayar pajak tersebut dengan nilai yang tinggi. Maka tidaklah heran fasilitas dan sarana negara-negara tersebut jauh lebih maju dibandingkan dengan negara kita, melihat kesadaran dan tingkat pendapatan negara tersebut terhadap pajak sangatlah tinggi.

Salah satu contoh pajak yang sering dibahas adalah PPN dan Pph, karena biasanya pajak ini langsung dapat dibayarkan secara langsung oleh masyarakat. Dan juga, pajak ini dapat  secara langsung dipungut karena pembayaran pajak ini dipotong langsung dari biaya gaji untuk Pph dan pembayaran terhadap pembelian pada suatu barang untuk PPN. Lain halnya dengan pajak-pajak lainya, yang sedikit sulit dipungut karena mangkirnya para pembayar pajak dari kewajiban mereka tersebut. Tetapi dengan pembayaran Pph dan PPN ini pun diharapkan akan selalu berjalan dengan lancar, tanpa kendala yang dapat merugikan. Apalagi banyak terjadi kasus banyaknya penguasa yang mangkir dari kewajiban membayar pajak, yang jumlah nominal pajak tersebut sangatlah tinggi. Bayangkan saja jika setiap orang seperti mereka, maka pembangunan di Indonesia sudah dapat dipastikan terhenti dengan seketika.
Fenomena ini sangat mencengangkan, mengingat usaha yang mereka jalankan selama ini pastilah banyak menuai keuntungan, tetapi mereka lupakan kewajiban mereka sebagai warga negara yang jelas-jelas secara langsung maupun tidak langsung mereka telah menggunakan berbagai fasilitas yang ada dan melancarkan bisnis mereka. Seharusnya mereka harus lebih sadar, bahwa pajak itu juga yang telah membantu mereka dengan berbagai fasilitas yang dihasilkan dari pembayaran pajak.
Namun hingga saat ini permasalahan pajak di Indonesia tidak henti-hentinya muncul. Padahal pajak merupakan suatu kewajiban masyarakat sebagai warga negara, tetapi masih banyak masyarakat yang tidak membayar pajak. Bahkan banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang menggelapkan dan terlibat dalam kasus pajak. Hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi negara, padahal dengan kita membayar pajak, dapat menutupi  pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.
Banyak contoh kasus seperti kasus penggelapan pajak Asian Agri Group. Kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun sudah cukup bukti. Tapi, hingga kini penyidik pajak dan jaksa penuntut umum belum menemukan konstruksi hukum yang tepat. Demikian dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelum rapat kabinet di Kantor Kepresidenan, Dengan penggelapan pajak yang mencapai 1,3 triliun sudah jelas merugikan negara. Mengapa pajak harus digelapkan? padahal kita hidup, bertempat tinggal dan membangun usaha di Negara ini dan dengan membayar pajak maka kita dapat membantu Negara kita untuk dapat maju kedepan.
Dari sekian kasus yang membelit negeri ini, kasus pajak menduduki peringkat kedua setelah kasus korupsi yang sedang mewabah di semua kalangan saat ini. Dari sejak dahulu Departemen yang satu ini memang terkenal sarat dengan permainan antara para pegawai yang terkait dengan para wajib pajak sehingga menyebabkan berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap departemen ini atau bahkan sudah menjalar ke rasa tidak percaya kepada pemerintah. Hal ini membuat masyarakat enggan untuk taat membayar pajak walaupun itu merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pajakyang sering terjadi di sekitar kita :
·         Kasus 1
Banyaknya warga asing yang berinvestasi dan memiliki usaha di Indonesia khususnya di Bali, baik usaha itu berbentuk property, hotel, home stay, villa, dll. untuk menghindari besarnya pajak yang harus mereka bayar, tidak sedikit para pemilik yang warga negara asing tersebut melakukan transaksi di luar negeri untuk para tamu yang akan menginap. jadi setelah terjadi kesepakatan rates kamar, para calon tamu akan melakukan pembayaran berupa transfer ke rekening bank di luar negeri milik owner dari tempat mereka akan menginap. Jadi pada saat merka sampai di Bali tidak terjadi lagi transaksi pembayaran sehingga para pemilik tidak mempunyai bukti transaksi untuk diperlihatkan kepada petugas pajak. Dan hal ini bisa mengurangi jumlah pajak pendapatan yang harus mereka bayar kepada pemerintah.

·         Kasus 2
Pada tahun 2008 yang lalu pemerintah mempunyai program sunset policy bagi para WP. Sunset Policy bisa dibilang sebagai pengampunan dari pemerintah terhadap para WP yang dianggap kurang taat. Pengampunan itu bisa berupa penghapusan sanksi, administrasi yang berupa bunga dan sanksi administrasi atas pajak yang kurang atau tidak dibayar. tidak sedikit pengusaha yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pengampunan dari pemerintah, Seperti kasus Gayus. wajib pajak bekerja sama dengan pegawai pajak untuk membuat laporan fiktif atas besarnya pajak yang belum dibayar. Bagi perusahaan besar dengan asset yang besar pula tentu mempunyai kewajiban membayar pajak yang tidak bisa dibilang sedikit. Sehingga besarnya “pengampunan” yang mereka terima dari pemerintah juga jumlahnya besar. Hal ini tidak bisa dibenarkan karena telah menyalahi fungsi sunset policy itu sendiri.

·         Kasus 3
Pembuatan laporan ganda keuangan sudah merupakan hal yang biasa terutama pada perusahaan dagang. Jadi, pengawai bagian accounting / keuangan dituntut untuk membuat laporan keuangan ganda yang sesungguhnya disimpan oleh pemilik untuk kepentingan pribadi dan laporan keuangan yang sesungguhnya disimpan oleh pemilik untuk kepentingan pribadi dan laporan keuangan yang fiktif disiapkan sedemikian rupa untuk laporan pajak. Hal ini berlaku juga untuk semua data penjualan yang berada di computer kantor. Biasanya para pemilik akan kelabakan bila petugas pajak melakukan vertifikasi / pengecekan di lapangan. hal seperti ini sangatlah tidak terpuji mengingat slogan pemerintah “orang bijak taat pajak”.
Oleh karena itu, pajak di Indonesia masih harus ditingkatkan lagi aturan-aturannya, demi menghindari kasus-kasus yang dapat merugikan negara dan memberikan sanksi yang keras bagi para warga yang mangkir dari pajak. Dengan hal itu, diharapkan mereka dapat segera mematuhi dan membayarkan pajak tepat pada waktunya. Dan diharapkan juga kelancaran para warga negara Indonesia dapat menyukseskan pembangunan di Indonesia. Dan lagi peran pemerintahlah yang sangat diperlukan demi mewujudkan kesadaran akan pentingnya pajak itu sendiri.


Dikutip dari: AULIA RAJAMODDIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar